World App Sam Altman Diblokir Kominfo?

Analisis kasus pemblokiran World App oleh Komdigi dan bahaya data biometrik

Pernahkah Anda membayangkan sebuah dunia di mana mata Anda adalah dompet sekaligus KTP Anda? Visi futuristik inilah yang dibawa oleh World App lewat proyek ambisiusnya, Worldcoin. Namun, impian fiksi ilmiah tersebut kini terbentur tembok regulasi keras di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menekan tombol "stop" pada operasional mereka.

Fenomena antrean panjang masyarakat yang rela memindai iris mata demi sejumlah koin kripto sempat viral di berbagai kota besar. Di balik euforia "uang gratis" tersebut, tersimpan perdebatan sengit mengenai harga sebuah privasi. Apakah data biometrik kita sepadan dengan segelintir token digital? Artikel ini akan mengupas tuntas kasus ini dari sudut pandang keamanan, hukum, dan masa depan identitas digital.

Ambisi Sam Altman dan Bola Perak "The Orb"

Worldcoin bukanlah proyek sembarangan. Di belakangnya berdiri sosok Sam Altman, CEO OpenAI yang juga membidani ChatGPT. Visinya terdengar mulia: menciptakan jaringan keuangan global yang dimiliki oleh semua orang dan membedakan manusia dari bot AI di dunia maya.

Untuk mewujudkan hal itu, mereka menciptakan "The Orb", sebuah perangkat keras berbentuk bola perak futuristik. Alat ini berfungsi memindai iris mata manusia untuk menciptakan "World ID", sebuah bukti kemanusiaan (Proof of Personhood). Idenya, setiap manusia hanya bisa mendaftar satu kali, mencegah akun palsu atau spammer.

Sebagai insentif, siapa pun yang rela matanya dipindai akan dihadiahi token WLD. Bagi masyarakat di negara berkembang, termasuk Indonesia, nilai token ini cukup menggiurkan. Tak heran jika "Orb" ini diserbu bak sembako murah di berbagai lokasi pendaftaran.

Palu Komdigi: Mengapa Diblokir?

Tindakan tegas Komdigi bukanlah tanpa alasan. Masalah utamanya adalah kedaulatan digital. Setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan diri. World App dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban fundamental ini.

Lebih parahnya lagi, ditemukan indikasi praktik "pinjam bendera". Worldcoin diduga menggunakan identitas badan hukum perusahaan lain untuk memuluskan operasionalnya di tanah air. Ini adalah pelanggaran administratif serius yang tidak bisa ditoleransi oleh regulator.

Pemerintah Indonesia belajar dari pengalaman. Kita tidak ingin platform asing masuk, mengeruk data warga, lalu lepas tangan ketika terjadi masalah hukum. Pemblokiran ini adalah sinyal tegas bahwa inovasi teknologi tidak boleh mengangkangi hukum nasional.

Bahaya Laten Data Biometrik

Mengapa iris mata begitu sensitif? Berbeda dengan password yang bisa diubah jika diretas, data biometrik (sidik jari, wajah, iris) bersifat permanen. Anda tidak bisa mengganti bola mata Anda jika data iris Anda bocor ke dark web. Sekali data itu terekspos, risikonya seumur hidup.

Iris mata memiliki pola yang jauh lebih unik dan kompleks daripada sidik jari. Dalam era kecerdasan buatan, data ini bisa digunakan untuk berbagai kejahatan siber tingkat tinggi, mulai dari pencurian identitas hingga pembobolan akses keamanan biometrik perbankan.

Kekhawatiran inilah yang menjadi landasan utama Komdigi. Hingga saat ini, belum ada kejelasan transparan di mana data warga Indonesia disimpan. Apakah di server lokal? Atau dikirim ke luar negeri? Ketidakjelasan ini adalah bom waktu bagi keamanan nasional.

Klaim Keamanan vs Realita Lapangan

Pihak Tools for Humanity (pengembang Worldcoin) membela diri. Mereka mengklaim tidak menyimpan gambar mata pengguna. Orb hanya memproses gambar menjadi kode numerik unik (hash) yang disebut IrisCode, lalu gambar aslinya dihapus. Mereka menggunakan teknologi Zero-Knowledge Proof untuk menjaga privasi.

Secara teori, klaim ini terdengar aman. Namun dalam dunia keamanan siber, tidak ada sistem yang 100% kebal. Selalu ada celah backdoor atau kesalahan manusia. Mempercayakan data sesensitif ini kepada satu entitas swasta global adalah pertaruhan yang sangat besar.

Fenomena Jual Beli Mata

Yang menyedihkan, banyak partisipan di lapangan tidak paham risiko ini. Mereka hanya melihat nilai tukar Rupiah dari koin WLD yang ditawarkan. Di beberapa kasus, bahkan muncul joki atau pengepul yang membeli akun Worldcoin warga dengan harga murah.

Ini mencerminkan masalah literasi digital yang masih rendah. Masyarakat kita masih mudah tergiur keuntungan instan tanpa membaca syarat dan ketentuan. Mata, yang merupakan jendela jiwa, "dijual" seharga paket data internet bulanan.

Gelombang Penolakan Global

Indonesia tidak sendirian. Kita justru sedikit terlambat dibandingkan negara lain. Hong Kong sudah lebih dulu menggerebek kantor Worldcoin dan melarang operasionalnya karena alasan privasi data yang agresif.

Di Eropa, regulator data Jerman, Prancis, dan Inggris juga sedang melakukan investigasi ketat. Bahkan Kenya, yang menjadi salah satu basis pengguna terbesar di Afrika, sempat menghentikan operasional Worldcoin. Ini membuktikan bahwa skeptisisme terhadap proyek ini adalah isu global.

Masa Depan Identitas Digital

Kasus World App ini membuka diskusi yang lebih luas tentang masa depan identitas kita. Apakah di masa depan kita harus menyerahkan data tubuh kita ke perusahaan teknologi hanya untuk membuktikan bahwa kita manusia?

Idealnya, identitas digital harus dikelola oleh negara atau lembaga yang bisa diaudit secara publik, bukan oleh korporasi swasta yang motif utamanya adalah profit atau dominasi pasar kripto. Kedaulatan data harus tetap berada di tangan individu.

Pelajaran Bagi Investor Kripto

Bagi pegiat kripto, jatuhnya World App di Indonesia menjadi pelajaran penting. Jangan asal FOMO (Fear of Missing Out) pada proyek yang memberikan airdrop besar. Pelajari fundamental dan legalitasnya di negara tempat Anda tinggal.

Token WLD mungkin memiliki nilai pasar, tapi jika platformnya ilegal, aset Anda bisa terancam frozen atau sulit dicairkan. Kepatuhan regulasi adalah salah satu indikator keberlanjutan sebuah proyek kripto.

Apa yang Harus Dilakukan Pengguna?

Bagi Anda yang sudah terlanjur memindai mata, jangan panik namun tetap waspada. Pantau terus perkembangan beritanya. Jika ada opsi untuk menghapus data (request to delete) di aplikasi, segera lakukan sebagai langkah preventif.

Hapus aplikasi jika memang sudah tidak bisa diakses, dan pastikan wallet kripto Anda aman. Jangan berikan akses lebih jauh ke data pribadi lainnya di ponsel Anda.

Peran Pemerintah Selanjutnya

Langkah Komdigi memblokir sementara adalah tindakan tepat, namun belum cukup. Perlu ada audit forensik digital terhadap perangkat Orb yang sudah beredar di Indonesia. Pemerintah harus memastikan data yang sudah terlanjur diambil tidak disalahgunakan.

Selain itu, edukasi publik harus digencarkan. Spanduk "Waspada Penyerahan Data Biometrik" mungkin perlu disebar, sama masifnya dengan kampanye anti-judi online.

Inovasi Tidak Boleh Membahayakan

Kita semua mendukung inovasi teknologi. Blockchain dan AI adalah masa depan. Namun, inovasi yang mengorbankan privasi hakiki manusia bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran etika. Teknologi harus melayani manusia, bukan mengeksploitasi ketidaktahuan manusia.

Kasus World App adalah ujian bagi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kita. Apakah undang-undang ini memiliki gigi untuk menggigit raksasa teknologi global? Waktu yang akan menjawab.

Kesimpulan: Mata Anda, Aset Anda

Pada akhirnya, benteng pertahanan terakhir adalah diri kita sendiri. Tidak ada makan siang gratis. Jika sebuah produk teknologi memberimu uang secara cuma-cuma, maka kamulah produknya.

Jaga data biometrik Anda sekuat Anda menjaga nyawa. Di era digital ini, kehilangan privasi sama menakutkannya dengan kehilangan harta benda. Jadilah pengguna yang cerdas, kritis, dan tidak mudah silau oleh kilauan koin digital.