Mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan seringkali dianggap hanya bisa dilakukan setelah berhenti bekerja atau pensiun. Padahal, regulasi ketenagakerjaan di Indonesia membuka celah bagi karyawan aktif untuk menarik sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT) mereka demi kebutuhan mendesak atau kepemilikan rumah, asalkan memenuhi kriteria spesifik yang ditetapkan pemerintah.
Mitos vs Fakta Pencairan JHT
Banyak pekerja yang ragu mengajukan klaim karena takut status kepesertaannya hangus. Faktanya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015, peserta yang masih berstatus karyawan aktif diperbolehkan mencairkan saldo JHT. Namun, fasilitas ini tidak diberikan kepada semua orang begitu saja. Negara memberikan opsi ini sebagai "dana cadangan" untuk persiapan masa tua atau kebutuhan papan (perumahan), bukan untuk konsumsi harian semata.
Poin kuncinya terletak pada masa kepesertaan. Fasilitas ini adalah hak istimewa bagi mereka yang telah loyal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun. Jika masa kerja atau kepesertaan Anda belum menyentuh satu dekade, maka opsi klaim sebagian ini otomatis terkunci.
Dua Skema Pencairan: 10% dan 30%
Pemerintah membagi opsi pencairan sebagian ini ke dalam dua kategori ketat yang tidak dapat dipilih sekaligus. Anda harus bijak menentukan salah satu dari skema berikut:
- Skema Persiapan Pensiun (10%): Anda bisa menarik 10% dari total saldo JHT. Dana ini bersifat fleksibel dan bisa digunakan untuk keperluan apa saja, mulai dari dana darurat, investasi, hingga persiapan masa pensiun.
- Skema Perumahan (30%): Opsi ini memungkinkan penarikan hingga 30% saldo, namun peruntukannya sangat spesifik, yaitu untuk Uang Muka (DP) perumahan atau pelunasan KPR.
Penting dicatat, pengambilan sebagian ini hanya berlaku satu kali selama masa kepesertaan. Sisa saldo (70% atau 90%) akan tetap mengendap dan baru bisa diambil penuh saat Anda benar-benar pensiun, resign, atau terkena PHK nanti.
Syarat Administrasi Non-Resign
Berbeda dengan klaim karena berhenti bekerja yang membutuhkan surat pengalaman kerja (Paklaring), klaim saat masih aktif bekerja membutuhkan dokumen pengganti yang valid. Syarat utamanya adalah Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja yang diterbitkan oleh HRD perusahaan tempat Anda bernaung.
Dokumen ini menjadi bukti vital bagi pihak BPJS bahwa Anda tidak sedang memanipulasi data status kerja. Selain itu, dokumen standar seperti E-KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik/digital), dan buku tabungan pribadi tetap wajib dilampirkan. Khusus untuk klaim 30%, Anda akan diminta dokumen tambahan terkait properti seperti surat akad kredit atau bukti pembelian rumah.
Metode Pengajuan: Online vs Offline
Di era digital ini, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kemudahan akses lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Jika saldo Anda di bawah Rp10 juta dan datanya sudah terupdate (pengkinian data), proses klaim 10% bisa cair dalam hitungan jam lewat aplikasi. Teknologi biometrik di aplikasi ini memangkas birokrasi tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Namun, untuk klaim perumahan (30%) atau jika saldo Anda cukup besar, prosedur biasanya dialihkan melalui layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) atau datang ke kantor cabang terdekat. Proses ini melibatkan verifikasi dokumen yang lebih teliti dan sesi wawancara via video call untuk memastikan validitas pengajuan.
Memahami Risiko Pajak Progresif
Satu hal yang jarang disadari peserta adalah implikasi pajak. Penarikan dana JHT saat masih aktif bekerja dikenakan pajak progresif (PPh 21). Tarif pajaknya bisa lebih tinggi dibandingkan jika Anda mencairkannya sekaligus saat pensiun nanti. Oleh karena itu, lakukan kalkulasi matang: apakah kebutuhan dana saat ini sebanding dengan potongan pajak yang harus ditanggung?
Bolehkah Cair Penuh di Usia 56?
Ada pengecualian khusus bagi pekerja yang sudah mencapai usia pensiun undang-undang, yakni 56 tahun. Meskipun Anda masih aktif bekerja di perusahaan dan belum ingin pensiun, Anda memiliki hak mutlak untuk mencairkan 100% saldo JHT. Pada titik usia ini, status "masih bekerja" tidak lagi menjadi penghalang untuk menikmati hasil jerih payah tabungan hari tua Anda.
Kesimpulan: Manfaatkan dengan Bijak
Fasilitas klaim sebagian ini ibarat "sekoci penyelamat" di tengah perjalanan karir. Meskipun bisa diambil, idealnya JHT dibiarkan tumbuh berkembang hingga masa tua tiba. Bunganya yang kompetitif (di atas rata-rata deposito bank) menjadikan JHT instrumen investasi pasif yang sangat baik.
Jika memang terdesak atau sedang mengejar rumah impian, pastikan Anda melengkapi syarat 10 tahun kepesertaan dan menyiapkan dokumen dengan rapi agar proses pencairan berjalan mulus tanpa kendala.